Ketentuan Penggunaan IZAKOD-ASN
Dokumen ini menjelaskan aturan dasar penggunaan Integrasi Laporan Kegiatan Online Digital ASN untuk pegawai, atasan, operator OPD, Verifikator Keuangan OPD, dan Verifikator Kepegawaian OPD. Ketentuan ini mengikuti alur terbaru target, laporan, penilaian, TPP ASN/PPPK, Gaji Non-ASN, dan kontrol periode.
Aplikasi resmi
Dipakai untuk layanan kinerja, laporan, TPP, dan Gaji Non-ASN.
Role berbeda
Pegawai, atasan, operator, dan verifikator memiliki kewenangan berbeda.
Jalur TPP/Gaji
ASN/PPPK memakai TPP. Non-ASN memakai Gaji Non-ASN.
Audit dan periode
Aksi resmi mengikuti kontrol periode dan dapat dicatat dalam audit.
01
Penerimaan Ketentuan
Dengan login dan menggunakan aplikasi, pengguna dianggap memahami dan menyetujui ketentuan penggunaan ini.
- Aplikasi digunakan untuk layanan kinerja, laporan, target, penilaian, TPP ASN/PPPK, dan Gaji Non-ASN sesuai kewenangan masing-masing pengguna.
- Pengguna wajib memakai data yang benar, tidak memanipulasi informasi, dan mengikuti arahan resmi OPD.
- Jika tidak setuju dengan ketentuan ini, pengguna perlu menghubungi pengelola OPD atau administrator sebelum memakai layanan.
02
Akun dan Hak Akses
Setiap akun terhubung dengan data pegawai dan hak akses yang diberikan oleh sistem.
- Pengguna bertanggung jawab menjaga PIN, password, token, dan perangkat yang dipakai untuk login.
- Akun tidak boleh dipinjamkan, dipakai bersama, atau digunakan untuk mengakses data pegawai lain tanpa kewenangan.
- Jika perangkat hilang, password diketahui orang lain, atau akun terasa tidak aman, pengguna wajib melapor kepada pengelola.
03
Kewajiban Pegawai
Pegawai wajib mengisi data pekerjaan dan mengikuti alur sesuai jenis pegawainya.
- ASN/PPPK membuat Target Kinerja bulan berjalan, membuat Laporan Kegiatan Harian, mengisi realisasi, dan memantau TPP Saya.
- Non-ASN/Honorer/Kontrak memantau Gaji Saya; gaji dihitung dari profil gaji, kontrak, tarif pendidikan, toleransi, dan absensi.
- Laporan, bukti, target, realisasi, dan catatan yang diinput harus sesuai pekerjaan yang benar-benar dilakukan.
04
Peran Atasan, Operator, dan Verifikator Keuangan/Kepegawaian OPD
Setiap role memiliki kewenangan berbeda dan wajib memakai fitur sesuai tugasnya.
- Atasan mereview target bawahan, memeriksa laporan/realisasi, memberi catatan, dan memfinalkan penilaian.
- Operator OPD menyiapkan profil, melakukan preview, sync rekap, hitung, simpan, dan ajukan hasil saat periode dibuka.
- Verifikator Keuangan OPD memeriksa TPP/Gaji, sedangkan Verifikator Kepegawaian OPD memeriksa struktur atasan-bawahan sesuai kewenangannya.
05
TPP ASN/PPPK dan Gaji Non-ASN
TPP dan Gaji Non-ASN adalah dua jalur berbeda dan tidak boleh dicampur.
- ASN/PPPK masuk jalur TPP yang memakai komponen disiplin dan produktivitas.
- Honorer/Kontrak/Non-ASN tidak menerima TPP dan memakai jalur Gaji Non-ASN.
- Angka Estimasi atau Perkiraan belum resmi; angka resmi berasal dari proses OPD yang dihitung, diajukan, diverifikasi, dan difinalkan.
06
Kontrol Periode
Perhitungan resmi hanya boleh dilakukan ketika periode dibuka oleh pihak berwenang.
- Preview boleh digunakan sebagai pemeriksaan read-only dan tidak boleh menyimpan data resmi.
- Sync, hitung, simpan, ajukan, verifikasi, revisi, dan finalisasi hanya boleh aktif saat periode berstatus dibuka.
- Jika periode ditutup atau final, perubahan harus mengikuti mekanisme buka ulang dan audit yang berlaku.
07
Data, Notifikasi, dan Audit
Sistem menyimpan data operasional dan mengirim notifikasi untuk mendukung proses kerja.
- Data pegawai, target, laporan, penilaian, absensi, TPP, gaji, dan aktivitas sistem dapat diproses sesuai kebutuhan layanan.
- Notifikasi dapat dikirim melalui aplikasi, perangkat, atau kanal lain yang disiapkan pemerintah daerah.
- Aktivitas penting seperti login, perubahan data, pengajuan, verifikasi, revisi, dan finalisasi dapat dicatat sebagai audit trail.
08
Larangan dan Penyalahgunaan
Pengguna dilarang melakukan tindakan yang merusak integritas data dan keamanan sistem.
- Dilarang memalsukan laporan, absensi, bukti kegiatan, target, realisasi, penilaian, atau data TPP/Gaji.
- Dilarang mencoba mengakses, mengambil, mengubah, atau menghapus data di luar kewenangan.
- Pelanggaran dapat ditindaklanjuti oleh OPD, administrator, atau pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Bantuan dan dokumen terkait
Butuh penjelasan lebih lanjut?
Baca panduan penggunaan untuk alur operasional harian, atau buka kebijakan privasi untuk memahami bagaimana data diproses.
Kontak teknis
WhatsApp: 6285190079454
Email: izakod-asn@merauke.go.id
Versi dokumen
Integrasi Laporan Kegiatan Online Digital ASN
Tahun 2025 - Pemerintah Kabupaten Merauke